Halaman

Monday, March 18, 2019

Derita para supir Transjakarta

Derita para supir Transjakarta

 PT Transjakarta adalah sistem Bus Rapid Transit yang mulai beroperasi sejak 1 Februari 20014, sebelum resmi menjadi sebuah BUMD pada 2015 bernama PT.Transportasi Jakarta (Transjakarta). Berdasarkan keputusan Gubernur No 110/2013 yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, lalu berdasarkan Pergub DKI No. 48 Tahun 2006, BP Transjakarta berganti menjadi Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta yang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Dinas Perhubungan (DISHUB) Provinsi DKI Jakarta. Perusahaan transportasi publik di Jakarta ini seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Daerah DKI  Jakarta.
Kontrak kerja. Banyak dari karyawan setiap tahun selalu diperpanjang kontraknya bahkan sampai 10-11 tahun lebih tanpa jeda waktu sesuai yang diatur UU Ketenagakerjaan dan tidak diangkat menjadi karyawan tetap, untuk menyisiati ini PT.Transjakarta mengakalinya dengan seluruh karyawan harus mengumpulkan surata lamaran, CV maupun foto terbaru setiap perpanjangan kontrak, sehingga dibuat sebuah alibi seakan-akan karyawan tersebut sudah pernah habis kontrak dan melamar kembali seperti karyawan baru.
Gaji karyawan ada yang masih dibawah UMP, karyawan tidak pernah menerima slip gaji. Karyawan harus meminta slip terlebih dahulu ke bagian keuangan yang prosesnya selalu di persulit. Gaji pokok karyawan sebesar Rp 2,4 juta. Tetapi, direkening koran BPJS tertera gaji karyawan sebesar Rp 3,1 juta yang batas UMP.
Hal lainnya yang patut digarisbawahi mengenai gaji adalah gaji pengemudi yang sering di bahas di media massa atau disampaikan Ahok sebesar 3,5 UMP, padahal kenyataannya hal tersebut tidak terjadi. Pengemudi hanya menerima gaji berdasarkan hitungan gaji pokok, uang makan dan ditambah pendapatan kilometer tempuh bus yang nilainya jauh dari 2x UMP, hal itupun jika belum dipotong dengan berbagai Tunggakan Ganti Rugi lainnya.

Dikutip dari Derita tahunan supir Transjakarta

 

 Salah satu supir dari transjakarta menuturkan bahwa dirinya mengau tidak mudah bekerja sebagai pramudi bus dari perusahaan transportasi milik daerah itu. Tanggung jawab besar dengan jam kerja yang kadang dianggapnya tak manusawi tak sedikit membuat dia menggerutu karena lelahnya rutinitas setiap hari.
"Ditambah saya ju
ga bukan karyawan, saya cuma pekerja kontrak dengan jam kerja tidak tentu yang kadang bisa sampai 10 sampai 12 jam. Kalau tidak ingat anak di rumah sudah pergi saya dari dulu,"
menurut Ruhimat. Walaupun hanya bermodalkan ijaazh mereka mendapatkan kesempatan sebagai pekerja on board bus Transjakarta.

Kekecewaan terhadap perusahaan 

Lama bekerja, Belum tentu kenyamanan bekerja telah di dapat  oleh Ruhimat maupun karyawan lainnya. Pekerjaan yang mereka sebut tidak manusiawi dengan status kerja tidak jelas menambah daftar panjang kekecewaan keduanya terhadap perusahaan yang sudah berdiri belasan tahun itu.
Upah, tunjangan, hingga status kerja bagi keduanya tergolong rumit bahkan sulit untuk ditingkatkan. Sebaik  apa pun kinerja yang ditawarkan oleh pihak manajemen secara spesifik.

Bisa dilihat lebih lanjut di Secerah harapan para supir Transjakarta

Lihat juga Karyawan Transjakarta akan mengancam mogok kerja

No comments:

Post a Comment